
Visa Korea untuk Warga Indonesia yang Datang untuk Perawatan
Visa apa yang dibutuhkan paspor Indonesia untuk perjalanan kecantikan atau medis ke Seoul, visa medis C-3-3, biaya dan dokumen KVAC. Diperiksa Oktober 2026.
Aturan diperiksa pada 21 Oktober 2026. Pastikan kembali ke Kedutaan Besar Korea di Jakarta atau KVAC sebelum mengajukan.
Jawaban singkatnya: bila Anda bepergian sendiri dengan paspor Indonesia, Anda membutuhkan visa Korea. Untuk sebagian besar perawatan kecantikan, visa turis jangka pendek biasa (C-3-9) sudah cukup. Bila masa tinggal Anda mungkin lebih dari 30 hari, ada anggota keluarga yang ikut merawat, atau Anda akan kembali untuk beberapa sesi, visa wisata medis (C-3-3) biasanya lebih tepat, dan Kordy bisa membantu Anda mengurusnya.

Apakah warga Indonesia perlu visa ke Korea?
Ya, pada umumnya. Panduan visa Kedutaan Besar Korea menyebutkan setiap pengunjung asing memerlukan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal pengajuan dan visa Korea yang sah. Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang bisa masuk dengan K-ETA (izin perjalanan elektronik untuk warga negara bebas visa), jadi K-ETA tidak berlaku bagi Anda.
Ada tiga pengecualian, dan tidak satu pun cocok untuk perjalanan perawatan pada umumnya:
- Uji coba bebas visa rombongan (2026). Mulai 28 Mei hingga 31 Desember 2026, rombongan tiga orang atau lebih wisatawan Indonesia yang direkrut biro perjalanan Indonesia yang ditunjuk dapat masuk tanpa visa selama 15 hari. Wisatawan perorangan tidak termasuk, dan rombongan harus datang dan pulang bersama, sehingga tidak cocok dengan jadwal klinik.
- Jeju. Warga Indonesia bisa masuk Pulau Jeju tanpa visa hingga 30 hari, tetapi hanya bila terbang atau berlayar langsung ke Jeju dari luar negeri; penerbangan sambungan domestik lewat Incheon atau Gimpo tidak berlaku. Masa tinggal terbatas di Jeju. Izin untuk melanjutkan ke daratan utama hanya diberikan untuk alasan seperti penerbangan batal atau perawatan yang ternyata diperlukan di tempat lain di Korea (dengan surat dokter), jadi bukan jalur untuk perawatan terencana di Seoul. Bawa tiket pulang dan bukti pemesanan hotel.
- Bebas visa transit. Warga Indonesia yang memegang visa sah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, atau salah satu negara Eropa dalam daftar, dan transit di Korea menuju atau dari negara itu, bisa tinggal hingga 30 hari. Hanya berguna bila rute perjalanan Anda memang demikian.
Visa mana yang cocok untuk perjalanan Anda
| Perjalanan Anda | Visa yang biasanya tepat |
|---|---|
| Perawatan kulit, suntikan, laser, Ulthera atau Thermage, scaling gigi: beberapa hari hingga dua minggu | C-3-9 wisata umum: sekali masuk, berlaku 3 bulan, tinggal hingga 30 hari |
| Operasi dengan pemulihan 1–2 minggu (kelopak mata, pembesaran payudara), bepergian sendiri | C-3-9 tetap cukup, selama seluruh masa tinggal tidak lebih dari 30 hari |
| Operasi yang masa tinggalnya bisa lebih dari 30 hari, atau ada anggota keluarga yang ikut merawat | C-3-3 wisata medis: berlaku 3 bulan, tinggal hingga 90 hari, mencakup pasien dan keluarga pendamping |
| Perawatan lebih dari 90 hari | G-1-10 pengobatan, untuk pasien yang diundang institusi terdaftar, beserta keluarga pendamping |
| Kunjungan berulang (rangkaian skin booster, tindakan bertahap) | C-3 multiple-entry, bila Anda memenuhi syarat: 5 tahun, 30 hari per kunjungan |
Pilih visa berdasarkan rencana pemulihan, bukan tanggal operasi. Pemeriksaan layak terbang dari dokter bedah menentukan hari paling awal Anda boleh pulang, dan tanggal itu sebaiknya masih jauh di dalam batas masa tinggal Anda. Untuk lama tinggal yang umum, lihat Pembesaran payudara: pemulihan dan pulang naik pesawat dan Reposisi lemak bawah mata.

- C-3-9 wisata umum. Tinggal hingga 30 hari. Cukup untuk sebagian besar perawatan kecantikan dan pemulihan operasi 1–2 minggu.
- C-3-3 wisata medis. Tinggal hingga 90 hari, dan mencakup anggota keluarga yang datang sebagai pendamping.
- G-1-10 pengobatan medis. Untuk perawatan lebih dari 90 hari.
- C-3 multiple entry. Untuk kunjungan berulang, bila memenuhi syarat: 5 tahun, 30 hari per kunjungan.
Pilih berdasarkan rencana pemulihan, bukan tanggal operasi.
Visa wisata medis (C-3-3)
Visa C-3-3 ditujukan bagi orang yang datang ke Korea untuk berobat, serta anggota keluarga (misalnya suami atau istri) yang mendampingi sebagai perawat. Visa ini berlaku tiga bulan dengan masa tinggal hingga 90 hari.
Untuk pengajuan di KVAC, Kedutaan mencantumkan:
- Bukti pemesanan perawatan di institusi medis Korea.
- Salinan sertifikat registrasi institusi tersebut sebagai institusi penarik pasien asing di Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea.
- Rekening koran tiga bulan terakhir. Bila tidak bisa, surat penjelasan ditambah STNK mobil (sepeda motor tidak diterima) atau tagihan kartu kredit tiga bulan.
- Formulir aplikasi standar, paspor, dan pasfoto.
Rumah sakit yang ditetapkan Kementerian Kehakiman Korea sebagai institusi unggulan penarik pasien (112 institusi untuk Oktober 2026 hingga September 2027) juga dapat mengajukan visa elektronik C-3-3 untuk Anda melalui Korea Visa Portal. Lewat jalur ini visa pada prinsipnya terbit dalam tiga hari, bukti dana tidak diperlukan, dan lingkup kerabat yang boleh mendampingi lebih luas.
Untuk perawatan lebih dari 90 hari, dipakai visa G-1-10. Panduan resmi yang lebih lama menyebut hingga satu tahun; tanyakan batas terbaru ke kedutaan. Visa 91 hari atau lebih juga mensyaratkan sertifikat tes tuberkulosis dari rumah sakit yang ditunjuk kedutaan.
Butuh visa medis? Kordy bisa membantu. Kami bekerja sama dengan rumah sakit Korea Anda untuk menyiapkan konfirmasi perawatan dan dokumen registrasi yang diminta kedutaan, memastikan tanggal pemesanan sesuai dengan rencana pemulihan, dan memandu Anda melalui pengajuan di KVAC atau, bila rumah sakit Anda termasuk yang ditetapkan, jalur visa elektronik. Keputusan visa ada di tangan kedutaan sehingga tidak ada yang bisa menjamin persetujuan, tetapi berkas yang lengkap adalah awal terbaik. Tanyakan soal visa medis.
Mengajukan di KVAC Jakarta
Visa diajukan di Korea Visa Application Center (KVAC), bukan di kedutaan. Anda bisa datang sendiri, melalui biro perjalanan yang ditunjuk kedutaan, atau diwakili anggota keluarga.

- Dokumen rumah sakit. Untuk C-3-3: bukti pemesanan perawatan dan salinan registrasi institusi sebagai penerima pasien asing. Kordy bisa membantu menyiapkannya.
- Rekening koran. Tiga bulan terakhir, atau alternatif yang disebutkan Kedutaan.
- Formulir, paspor, dan foto. Dokumen harus diterbitkan dalam tiga bulan terakhir.
- Ajukan di KVAC. Lotte Mall Ciputra World 1, Jakarta; penyerahan 09.00–15.00, Senin sampai Jumat.
- Menunggu. Pengajuan standar siap pada hari ke-10 (hari libur tidak dihitung); C-3 ekspres dalam 5 hari kerja.
- Ambil dan terbang. Pengambilan paspor 12.00–17.00. Ajukan paling lambat tiga minggu sebelum penerbangan.
- Alamat: Lotte Mall Ciputra World 1, Unit 5F-05A, Jl. Prof. DR. Satrio No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
- Jam layanan: penyerahan dokumen 09.00–15.00, pengambilan paspor 12.00–17.00, Senin sampai Jumat.
- Waktu proses: pengajuan biasa siap diambil pada hari ke-10 setelah pengajuan (hari libur tidak dihitung), C-3 multiple-entry pada hari ke-7, dan C-3 ekspres dalam 5 hari kerja termasuk hari pengajuan. Kedutaan mencatat prosesnya bisa lebih lama.
- Dokumen harus diterbitkan dalam tiga bulan terakhir dan tidak dikembalikan. Daftar periksa KVAC yang terbaru adalah acuannya.
Biaya mulai 1 Juli 2026 (biaya visa ditambah biaya layanan KVAC, nontunai):
| Visa | Total |
|---|---|
| Sekali masuk, tinggal kurang dari 90 hari (C-3-9, C-3-3) | Rp 920.000 |
| Sekali masuk, ekspres | Rp 1.430.000 |
| Sekali masuk, tinggal lebih dari 90 hari (G-1-10) | Rp 1.260.000 |
| Dua kali masuk | Rp 1.430.000 |
| Multiple-entry | Rp 1.770.000 |
Tips praktis: ajukan setidaknya tiga minggu sebelum terbang, pesan tiket yang bisa diubah, dan pastikan pemesanan medis serta tanggal pulang konsisten di semua dokumen.
Sebelum terbang
- e-Arrival Card. Isi gratis di e-arrivalcard.go.kr mulai tiga hari sebelum tiba, sebagai pengganti kartu kertas. Imigrasi Korea telah memperingatkan situs palsu yang menarik biaya; situs resminya gratis.
- Di imigrasi, sampaikan tujuan Anda dengan jelas: "wisata dan janji temu di klinik" adalah hal yang sangat biasa. Siapkan tiket pulang, pemesanan hotel, konfirmasi janji temu, dan nomor kontak di Korea.
- Obat: bawa dalam kemasan asli dengan resep atau surat dokter berbahasa Inggris. Sebagian obat golongan narkotika dan psikotropika memerlukan izin lebih dulu dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea, jadi urus sejak awal. Beri tahu klinik semua obat dan suplemen yang Anda konsumsi.
- Asuransi: asuransi perjalanan jarang menanggung perawatan kosmetik elektif atau komplikasinya. Baca pengecualiannya.
Sumber resmi
- Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia: panduan visa (persyaratan umum, C-3-9, C-3-3, multiple-entry), ditautkan dari overseas.mofa.go.kr/id-ko, diakses 21 Oktober 2026
- Korea Visa Application Center Jakarta: biaya (berlaku 1 Juli 2026) dan lokasi, diakses 21 Oktober 2026
- Kementerian Kehakiman Korea: uji coba bebas visa rombongan wisatawan Indonesia (27 Mei 2026), diakses 21 Oktober 2026
- Kementerian Kehakiman Korea: institusi unggulan wisata medis bertambah menjadi 112 (21 September 2026), diakses 21 Oktober 2026
- Korea Visa Portal: kategori visa elektronik, diakses 21 Oktober 2026
- K-ETA: negara yang memenuhi syarat, diakses 21 Oktober 2026
- Pengumuman Kementerian Kehakiman 2022-189: bebas visa Jeju dan Undang-Undang Khusus Jeju (pasal 197) serta Peraturan Pelaksananya (pasal 35), diakses 21 Oktober 2026
- Konsulat Jenderal Korea di Chicago: bebas visa untuk penumpang transit, diakses 21 Oktober 2026
- Panduan e-Arrival Card dan peringatan Imigrasi tentang situs palsu (9 Maret 2026), diakses 21 Oktober 2026
Aturan diperiksa pada 21 Oktober 2026. Aturan visa bisa berubah; pastikan ke kedutaan atau KVAC sebelum mengajukan.